Beranda / Berita / Nasional / KPU Pengadaan Logistik Pemilu Harus Tepat Waktu

KPU Pengadaan Logistik Pemilu Harus Tepat Waktu

Jum`at, 07 September 2018 18:15 WIB

Font: Ukuran: - +


 DIALEKSIS.COM | Bandung - Pengadaan logistik pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Keterlambatan dapat memengaruhi tahapan. Untuk itu semua potensi kendala harus bisa diantisipasi dan KPU berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan logistik pemilu 2019 secara profesional dan bertanggungjawab.  


Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Sulhan saat mewakili Ketua KPU RI membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis E-Procurement Gelombang I  bersama KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, di Bandung, Jawa Barat Selasa (4/9/2018).


Dihadapan 548 peserta dari perwakilan 18 KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP kabupaten/kota, Asep mengajak agar jajaran penyelenggara didaerah mengantisipasi permasalahan pra dan pasca pengadaan logistik. Di kesempatan itu juga dia menjelaskan besaran anggaran logistik pemilu 2019. "Jangan sampai ada permasalahan hukum. Untuk itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntable serta sesuai mekanisme dan prosedur," tutur Asep.


Sebagaimana diketahui tahapan pengadaan logistik Pemilu 2019 akan dimulai 24 September 2018 - 16 April 2019. Asep meminta seluruh proses pengadaan perlu mendapat pengawasan dari awal hingga akhir. Melalui kecanggihan teknologi informasi, saat ini e-procurement telah memudahkan pelaksanaan pengadaan.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu Biro Logistik KPU RI Rahim Noor juga menjelaskan, kegiatan ini perlu dilakukan terkait mensosialisasikan Peraturan KPU tentang logistik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan-aturan instansi terkait.


"Kegiatan ini penting untuk meminimalisir kesalahan dan permasalahan hukum serta memenuhi prinsip-prinsip pengadaan. Kegiatan ini akan dilakukan dua gelombang, pertama tanggal 4-6 September 2018 diikuti 18 KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kotanya, kedua tanggal 6-8 September 2018 diikuti 17 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kotanya," jelas Rahim.


Kegiatan yang diikuti Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Logistik, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut juga akan menghadirkan narasumber dari KPU RI, LKPP, BPK, KPK, dan Kejagung. (Hupmas KPU Arf/foto Bili/ed diR)


Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda