KPU RI Pastikan Semua Capres dan Cawapres Terakomodir Saat Pendaftaran
Font: Ukuran: - +
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (Foto: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ditanggal 4 Agustus 2018 telah mengumumkan kesiapan penerimaan pendaftaran calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia menjelang Pemilu 2019 mendatang, kendati telah dibuka, namun belum ada satu pasangan dari Capres dan Cawapres yang telah memasukkan berkas ke KPU RI.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan melalui dialog Indonesia Menyapa di Pro 3 RRI mengatakan, KPU membuka secara resmi penerimaan pendaftaran Capres dan Cawapres hingga ditanggal 10 Agustus 2018, untuk pendaftaran ditanggal 4 sampai dengan 9 akan dibuka pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan ditanggal 10 akan dilayani hingga pukul 24.00 WIB.
"Pendaftaran Capres dan Cawapres itukan kita buka dari tanggal 4 hingga 10 Agustus, ditanggal 4 sampai 9 itu, kita buka pagi pukul 8 hingga 16.00 (jam 4 sore,red), sedangkan ditanggal tanggal 10 akan dibuka pagi hari hingga pukul 24.00 WIB" kata Wahyu Setiawan, Senin (6/8/2018).
Ditanya soal adanya pembagian dua waktu pelaksanaan hingga akhir pendaftaran, Wahyu Setiawan mengatakan, ditanggal 10 Agustus dilakukan penerimaan pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB, disebabkan karena memberikan ruang dan kesempatan bagi Capres dan Cawapres untuk mendaftar.
"Biasanya kan Capres dan Cawapres itu memilih waktu mendaftar yang paling akhir, sehingga kami buka ruang waktu agar mereka dapat melakukan pendaftaran begitu pula kami memberikan pelayanan dengan baik" tambah Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga memastikan bahwa setiap Capres dan Cawapres yang mendaftarkan diri akan mendapat pelayanan yang sama, dan diharapkan agar bagi Capres dan Cawapres dapat memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin untuk melakukan pendaftaran. (KBRN/RRI)