Beranda / Berita / Nasional / KPU Siapkan Regulasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan

KPU Siapkan Regulasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan

Selasa, 30 Juni 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum tengah merancang peraturan terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan regulasi tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Misalnya saat verifikasi faktual, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Menurutnya, seluruh tahapan itu diatur secara ketat. Lebih rinci, KPU akan membatasi peserta kampanye sekitar 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, kehadiran pemilih saat pemungutan suara diatur pada waktu tertentu sesuai nomor urut. Contohnya pemilih nomor antrian 1 - 100 dijadwalkan memilih pada pukul 7 - 8 pagi dan seterusnya.

“Sedang fisinishing PKPU tentang aturan Pilkada di tengah pandemi. Kita sudah melalui FGD, uji publik yang melibatkan seluruh elemen, konsultasi dengan DPR dan pemerintah sudah dilakukan. Kita harapkan 30 Juni ini kita ajukan ke Kemenkumham,” ujarnya saat diskusi vitual Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Selasa (30/6/2020).

KPU lanjutnya juga akan mendorong para kontestan dalam Pilkada untuk menggunakan sarana digital saat berkampanye. Meski beberapa aturan diperketat, komisi pemilihan itu juga akan melonggarkan beberapa aturan.

Dia menjelaskan alat peraga kampanye seperti spanduk yang sebelumnya dibatasi nantinya akan ditambahkan. Pasalnya dalam beberapa riset terkait efektivitas sosial, spanduk menjadi media yang efektif untuk pasangan calon.

“Ke depan kita atur agar pasangan calon juga punya peluang memasang iklan di media massa tapi tetap dengan batasan. Kita tidak hanya membatasi tapi juga melonggarkan beberapa aturan yang tidak melanggar protokol,” ujarnya.

Aturan ini merupakan satu dari dua regulasi yang dapat dikeluarkan oleh KPU terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Sebelumnya, komisi ini telah mengeluarkan PKPU No. 5/2020 terkait perubahan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda