Kronologi Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Setelah Terima “Uang Ijon” Rp 1M
Font: Ukuran: - +
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD, Kamis (14/12/2022).[Foto: Kompas/Syakirun Ni'am]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar. Suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid. Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
“(Abdul Hamid dan Sahat) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sebagai informasi, perbuatan suap Sahat dan Abdul Hamid diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. Mereka bersepakat membagikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.
Adapun uang ijon untuk dana hibah 2023 dan 2024 dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.
Abdul Hamid terlebih dahulu melakukan tarik tunai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang. Uang itu kemudian dibawa Ilham ke Surabaya.
“Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya,” tutur Johanis.
Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah satu money changer.
Adapun uang Rp 1 miliar berikutnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, hal itu urung terlaksana karena mereka terjaring OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.
Selang beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon, KPK mengamankan empat orang itu di lokasi berbeda.
“Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul hamid dan Ilham , masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang,” ujar Johanis.
Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.
Keempat orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak siang sekitar pukul 12.43 WIB hingga malam hari.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.(Kompas)
- Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Arsjad Rasjid
- Pejabat Bireuen Dipusaran Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Bank BPRS Kota Juang
- Jaksa Kejari Bireuen Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan BPRS Kota Juang
- Achmad Marzuki Ajak Pimpinan DPR se-Aceh Perkuat Pemberantasan Korupsi