kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KTP akan Terintegrasi NPWP

KTP akan Terintegrasi NPWP

Jum`at, 02 November 2018 13:11 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri hari ini menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Sekarang kan sedang masa transisi. Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number," kata Zudan di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Dia menargetkan integrasi itu bisa dilakukan paling cepat 4 hingga 5 tahun. Saat ini masalahnya adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing yang dibutuhkan waktu untuk menyatukannya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan dengan nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.

"Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat serta tak ada duplikasi," ujarnya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data kependudukan yang tercakup dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Data yang diterima Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP), melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. @detik.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda