Label Halal Berganti, MUI Tegaskan Masih Berwenang Tetapkan Fatwa Halal
Font: Ukuran: - +
Logo halal MUI. (Logo MUI)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Label Halal MUI telah diganti dengan Label Halal Indonesia sesuai keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal. Namun, kewenangan fatwa halal masih tetap menjadi tanggung jawab dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/3/2022).
"UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI," ujar Sholahuddin.
Kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sholahuddin menyebutkan bahwa label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas," terang Sholahuddin.
Namun, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini. [CNN Ind]