Langkah Cepat Jokowi Mengatasi Insentif Bagi Tenaga Medis
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo agaknya habis kesabaran terkait lambannya serapan anggaran kesehatan Covid-19. Ia mendesak anggaran tersebut, termasuk insentif bagi tenaga kesehatan (nakes), segera dicairkan.
“Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya, insentif tenaga medis secepatnya, insentif untuk petugas lab secepatnya. Kita nunggu apa lagi!? Anggarannya sudah ada,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas percepatan penanganan dampak pandemi covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6).
Hal yang ia sampaikan kemarin pagi sedianya mengulangi kegeraman yang ia sampaikan dalam sambutan Sidang Kabinet Paripurna yang videonya diunggah Sekretariat Presiden, Ahad (28/6). Sepanjang pidato itu, Jokowi terlihat emosional menyinggung lambannya program penanganan Covid-19 di berbagai kementerian.
Presiden Jokowi mula-mula mengumumkan insentif bagi tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19 pada 19 Maret lalu. Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan surat dan peraturan menteri yang memerinci insentif itu pada 23 Maret.
Dalam skema insentif itu, dokter spesialis akan mendapat insentif Rp 15 juta per bulan selama pandemi. Dokter umum mendapat Rp 10 juta per bulan, perawat/bidan mendapat Rp 7,5 juta, dan nakes lain Rp 5 juta. Santunan kematian ditetapkan Rp 300 juta per orang.
Sebanyak 78.472 nakes ditargetkan menerima dana yang totalnya senilai Rp 5,6 triliun itu. Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan, pembayaran dimulai pada 22 Mei lalu. Hingga 29 Juni, Kemenkes menyatakan dana insentif yang disalurkan baru sebesar Rp 226 miliar untuk 25.311 nakes dan Rp 14,1 miliar untuk santunan kematian 47 nakes.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,7 triliun untuk insentif tenaga medis di daerah. Namun demikian, ternyata banyak tenaga medis di daerah sebagai garda terdepan penanganan virus corona (Covid-19) yang belum menerima pencairan dana tersebut. Bendahara Negara itu mengaku, pihaknya telah mengalokasikan anggaran tersebut dalam mekanisma Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini, pihak Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) bersama dengan pemerintah daerah terkait masih melakukan proses identifikasi serta verifikasi jumlah tenaga kerja medis yang berada di setiap rumah sakit. "Kami masih menunggu rincian beraa masing-masing daerah, teanga kerja medisnya berapa, dan oleh karena itu, alokasinya berapa. Jadi kami sudah lakukan gelondongan, Kemenkes bekerja sama dengan dinas-dinas di daerah melakukan identifikasi," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut dirinya pun menguraikan, saat ini sudah ada 56 rumah sakit umum di daerah yang menyampaikan usulan terkait data tenaga medis yang bakal mendapat insentif. Selain itu, masih ada pula 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis did aerah yang tengah diverifikasi oleh Kemenkes.
“Ketika free dan clear, maka transfer bisa dilakukan kepada tenaga kesehatan. Kita akan dorong terus selesaikan identifikasi dan diperlukan berbagai rumah sakit yang melaksanakan Covid-19 ini,” katanya [Dbs/net].