kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Laporan HAM Amerika Singgung Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Laporan HAM Amerika Singgung Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Sabtu, 16 April 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Antara/Dhemas Reviyanto]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Laporan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) menyinggung pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Laporan tersebut dipublikasikan secara daring oleh Kementerian luar negeri AS.

Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.

Dalam laporan itu, menyebutkan, pada 30 Agustus, dewas KPK menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

Dewas memutuskan Lili memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut.

Oleh karena itu, Dewas menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan yaitu sebesar Rp 1,8 juta dari keseluruhan upah miliknya sebesar Rp 110,7 juta.

Teranyar, Lili kembali dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan gratifikasi dari Pertamina. Lili Pintauli disebut-sebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diduga Lili mendapatkan fasilitas tersebut per tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa Lili Pintauli adalah beban di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli Siregar. Boyamin mengatakan, hal itu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik kepada KPK. (Wartaekonomi)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda