Laporan PPATK, 964 Pegawai Kemenkeu DIduga Punya Harta Kekayaan Tak Wajar
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. (Foto: Antara)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengaku mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada 964 pegawai Kemenkeu yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.
Awan mengatakan informasi itu disampaikan PPATK melalui surat yang berjumlah 266 buah. Ratusan surat itu terdiri dari 185 surat atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK. Informasi dari PPATK ke Itjen kemenkeu merupakan periode tahun 2007 sampai dengan 2023.
"Informasi dari PPATK ke Itjen kemenkeu periode tahun 2007 sampai dengan 2023, Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai," kata Awan, Sabtu (11/3/2023).
Meski demikian, Awan menegaskan sebanyak 964 pegawai itu belum tentu transaksinya bermasalah. Sedangkan surat PPATK dalam periode 2007 sampai dengan 2023 sudah ditindak lanjuti semua.
"Tindak lanjutnya surat PPATK dari 2007 sampai dengan 2023 sudah kita tindaklanjuti dilakukan analisis dan tindak lanjutnya. Contoh ada transaksi besar, setelah dicek dan diklarifikasi ternyata transaksi penjualan rumah. Dalam kasus ini pegawai yang bersangkutan. Clear, sepantasnya bisa menjelaskan dan memperlihatkan bukti terkait," tegasnya.
Awan mengatakan pihaknya langsung melakukan sejumlah tindak lanjut atas laporan tersebut. Sebanyak 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). "Kemudian ditindaklanjuti menjadi audit investigasi jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai," ujar Awan.
Sementara 31 surat, menurut Awan tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu. Kemudian ada juga tindak lanjut yang ditindak lanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 surat.
Dalam menindaklanjuti penanganan pegawai resiko tinggi di Kementerian Keuangan, ada sejumlah penentuan berdasarkan parameter, pengaduan dan valid, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi lain (media atau medsos), pelanggaran integritas, dan ada ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.
"Pegawai dengan resiko tinggi diberi warna merah. Itjen kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik formal (kepatuhan dan kelengkapan) maupun material, sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan/hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan, informasi transaksi keuangan mencurigakan," jelasnya.
Awan mengatakan laporan harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi tinggi. Pihaknya akan melakukan pemanggilan pegawai dengan profil risiko tinggi untuk klarifikasi.
"Kegiatan pemanggilan dapat dilanjutkan sampai dengan audit investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau fraud. Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepala pegawai. Apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," ungkapnya. [Detik]