DIALEKSIS.COM | Aceh - Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melarang kendaraan berplat nomor BL (Aceh) melintas di wilayah Sumatera Utara, memantik gelombang kritik. Kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal, bahkan berpotensi melanggar konstitusi.
Respon keras datang dari Andi Sinulingga, putra Aceh yang dikenal sebagai salah satu tokoh nasional. Lewat laman media sosial X (Twitter), ia menilai langkah Bobby menyalahi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak di seluruh wilayah NKRI.
“Larangan itu jelas sentimen primordial yang tidak pantas dilakukan seorang gubernur,” tulis Andi.
Tak hanya Andi, kritik juga datang dari kalangan hukum. Pengacara senior asal Aceh, Bahrul Ulum, S.H., M.H., CM., CLA., CPCLE., menilai keputusan Bobby bisa menimbulkan dampak serius bagi integrasi bangsa.
“Sepertinya Gubernur Sumut mau pisah dari NKRI. Plat BL maupun BK berikut dengan STNK itu kewenangan nasional, urusan kepolisian. Kendaraan dengan plat dari provinsi manapun berhak melintas di seluruh wilayah NKRI,” ujarnya kepada Dialeksis, Senin 29 September 2025.
Bahrul mendesak pemerintah pusat segera turun tangan agar polemik ini tidak meluas. “Sebagai gubernur, saya yakin beliau paham regulasi transportasi, dan juga tahu daerah tidak memiliki kewenangan mengatur STNK. Apa motif di balik kebijakan ini? Pemerintah pusat perlu meminta klarifikasi agar konflik BL dan BK tidak terjadi,” tegasnya.
Masih menurut Bahrul bahwa larangan kendaraan plat Aceh ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai batas kewenangan kepala daerah. Regulasi transportasi, khususnya soal plat kendaraan dan STNK, merupakan ranah Kepolisian Republik Indonesia dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah provinsi.
"Kebijakan seperti ini berpotensi memperkeruh hubungan antar daerah dan menyalahi prinsip kesatuan nasional. Terlebih, hubungan Aceh dan Sumut sangat erat, baik dari sisi perdagangan, mobilitas masyarakat, maupun sejarah sosial budaya," ujar tegas Bahrul.
“Ini bukan sekadar soal plat kendaraan, tapi menyangkut hak konstitusional warga negara. Jangan sampai kebijakan sepihak justru menggerus semangat persatuan di bawah bingkai NKRI,” tutup pengacara merakyat ini di Banda Aceh menanggapi isu ini.
Larangan plat BL melintas di Sumut kini menjadi sorotan luas. Selain memicu kritik tokoh nasional asal Aceh, kebijakan itu dinilai bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera diluruskan oleh pemerintah pusat,