LBH: Polisi Sudah Bebaskan Ravio Patra
Font: Ukuran: - +
Peneliti kebijakan publik, Ravio Patra. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, pada Jumat (24/4/2020).
"Iya benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati ketika dikonfirmasi Tempo pada Jumat (24/4/2020).
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) ini dalam kasus ujaran kebencian. Ia ditangkap pada Rabu, 22 April 2020.
"Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2020).
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnamasari, mengatakan polisi telah membebaskan aktivis Ravio Patra. "Iya dibebaskan jam 8.30 pagi ini," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, (24/4/2020).
Menurut Era, status Ravio saat ini adalah sebagai saksi dalam kasus dugaan provokasi lewat pesan berantai. Eva menuturkan saat ini tim kuasa hukum masih berada di Polda Metro Jaya. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap lewat rilis.
Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, mengatakan WhatsApp milik Ravio diretas oleh orang lain sebelum terjadi penangkapan. Selama aplikasi percakapan itu diretas, Damar mengatakan pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi. Bunyi pesannya ialah:
"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!
AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".
"Saya katakan motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan," kata Damar menanggapi kasus ini saat dihubungi pada Kamis (23/4/2020). (Tempo)