Beranda / Berita / Nasional / LBH Se-Indonesia Merespon Sikap Jokowi Usai Akui Pelanggaran HAM Berat

LBH Se-Indonesia Merespon Sikap Jokowi Usai Akui Pelanggaran HAM Berat

Jum`at, 13 Januari 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Logo YLBHI. Foto: Ist/net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Merespons sikap Jokowi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyatakan khawatir dan ragu. Kenapa?

YLBHI dan 18 LBH se-Indonesia menyatakan sikapnya pada Kamis (12/1/2023) malam. Mereka terdiri dari YLBHI, LBH Banda Aceh, Pekanbaru, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Kalimantan Barat, Samarinda, Palangkaraya, Makassar, Manado, dan Papua.

"YLBHI dan 18 LBH Se-Indonesia khawatir dan memprediksi bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan jaminan ketidakberulangan terhadap 12 kasus pelanggaran berat hak asasi manusia hanyalah ilusi dan berhenti sebagai retorika kosong yang terus diulang," kata mereka lewat siaran pers tertulis.

Kini, pemerintah telah membantuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM atau disingkat TPP HAM. Menurut para LBH, TPP HAM ini malah tidak sesuai dengan undang-undang. Soalnya, Pasal 47 Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui cara ekstra-yudisial seperti itu harus dibentuk melalui undang-undang. Tapi, TPP HAM dibentuk bukan via UU tapi via Keputusan Presiden.

"YLBHI berpendapat Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) tidak lebih dari pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya untuk seolah memenuhi janji politiknya dan bagian dari langkah pemerintah untuk terus memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat, terlebih menjelang Pemilihan Umum 2024," kata mereka.

Mereka menilai langkah pemerintah membentuk TPP HAM (Tim PPHAM) hanya pencitraan. Lagipula, menurut mereka, tak ada terobosan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan (yudisial). Hanya satu, yakni kasus Paniai, yang akhirnya tidak membuat puas YLBHI dan LBH.

"Keraguan YLBHI terhadap pernyataan Presiden tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak Pemerintah dalam menyikapi berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi," kata mereka.

Hal-hal yang membuat YLBHI dan LBH ragu terhadap Jokowi antara lain soal Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak serius. Jaksa Agung sempat menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Hal lain yang membuat mereka ragu adalah Jokowi mengangkat sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat.

Di luar 12 kasus pelanggaran HAM berat, ada pula kasus-kasus lain yang tidak dimasukkan ke daftar. YLBHI menyebut ada Operasi Militer Timor Timur (1975-1999), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus 27 Juli 1996, Tragedi Abepura (2000), Pembunuhan Theys Eluay (2001), dan Pembunuhan Munir (2014). YLBHI dan LBH juga tidak sepakat dengan cara penanganan Papua dengan pendekatan keamanan. Mereka juga tidak melihat peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Maka, YLBHI mendesak Jokowi untuk memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh, bukan hanya pemenuhan secara non yudisial tapi juga secara yudisial.

"Mendorong pihak berwenang sebagaimana mandat UU Pengadilan HAM untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta mengadili secara independen dan akuntabel semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," kata YLBHI dan 18 LBH se-Indonesia. [detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda