Lebih dari 400 Ribu Ormas Terdaftar di Indonesia
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Banyaknya jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat.
Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945. Negara menjamin rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan.
Selain itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola. Dan faktanya, Ormas yang terdaftar di Indonesia memang sangat banyak dan beragam.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, data terbaru yang dilansir per Rabu (31/07/2019) pukul 08.50 WIB, terdapat 420.381 ormas yang ada di Indonesia.
"Data kita per 31 Juli, Ormas yang terdaftar, yaitu 420.381," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (01/08/2019).
Jumlah Ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Pertama, Ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di provinsi berjumlah 8.170, dan di kabupaten/kota berjumlah 16.954.
Ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjumlah 393.497 yang terdiri atas: Perkumpulan berjumlah 163.413, Yayasan berjumlah 230.084.
Adapun Ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berjumlah 72 Ormas Asing.(red/rel)