Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Font: Ukuran: - +
Rizky Billar dan Lesti Kejora. [Foto: Youtube]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Artis Rizky Billar dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora akibat diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," ujarnya melanjutkan.
Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap Lesti Kejora, penyidik nantinya akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," tutur AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar Selingkuh
Peristiwa KDRT itu terjadi setelah adanya isu perselingkuhan. Mendengar Rizky Billar selingkuh, Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan kepada orangtuanya. Tapi Rizky Billar justru emosi.
Hal itu tertuang dalam kronologi tertulis di Polres Jakarta Selatan.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.
"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."(Detikcom)
- Cegah Pelanggaran, Panwaslih Provinsi Siap Awasi Tahapan Pemilu 2024
- Usulan Nama-nama Calon PJ Kepala Daerah Dinilai Sebagai Keran Partisipatif di Level Lokal
- Puaskah Gerakan Perempuan terhadap Kinerja Pembangunan Urusan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Aceh?
- Ketua Komisi Pemilihan Nasional Nigeria Sangkal Minatnya Jadi Presiden