DIALEKSIS.COM | Aceh - Kematian seorang ibu muda lima hari setelah melahirkan menjadi sorotan serius kalangan akademisi kedokteran. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. dr. Rajuddin, Sp.OG(K), Subsp.FER, menilai peristiwa tersebut sebagai alarm keras bagi sistem pelayanan kesehatan ibu, khususnya dalam penanganan hipertensi kehamilan dan pemantauan masa nifas.
“Ia tidak meninggal saat persalinan, tidak pula di ruang operasi. Ia wafat akibat komplikasi yang sebenarnya telah memberi tanda sejak awal kehamilan,” kata Rajuddin dalam keterangan saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, ibu tersebut memiliki riwayat tekanan darah mencapai 180/110 mmHg saat masa antenatal. Dalam praktik obstetri, angka tersebut termasuk kategori hipertensi berat yang memerlukan evaluasi dan penanganan segera. Namun kondisi itu, kata dia, diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Beberapa hari setelah melahirkan, pasien mengalami rangkaian komplikasi serius mulai dari perdarahan, penurunan trombosit, gangguan pembekuan darah, sesak napas berat, edema paru, hingga akhirnya gagal napas dan kolaps multiorgan.
“Secara klinis, ini adalah preeklampsia berat yang berkembang menjadi HELLP syndrome postpartum, diperberat oleh perdarahan dan koagulopati. Dalam bahasa sederhana, hipertensi kehamilan yang tidak tertangani dengan disiplin berubah menjadi tragedi,” ujarnya.
Rajuddin menekankan bahwa masih terdapat anggapan di masyarakat maupun sebagian fasilitas layanan primer bahwa risiko terbesar kehamilan hanya terjadi saat persalinan. Padahal, berbagai data menunjukkan sebagian kematian maternal justru terjadi pada periode postpartum, terutama dalam satu minggu pertama setelah melahirkan.
“Preeklampsia dan HELLP syndrome dapat muncul atau memburuk setelah bayi lahir. Masa nifas bukan zona aman, melainkan fase kritis yang membutuhkan kewaspadaan tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, gangguan fungsi endotel pada preeklampsia dapat menyebabkan kebocoran pembuluh darah, gangguan koagulasi, penurunan fungsi organ, hingga edema paru. Tanpa deteksi dini dan intervensi cepat, kondisi tersebut dapat memburuk dalam hitungan jam.
Karena itu, pengawasan 48 - 72 jam pertama setelah persalinan serta pemantauan lanjutan pada minggu pertama dinilai sangat krusial, khususnya bagi ibu dengan riwayat hipertensi.
Menanggapi kemungkinan adanya kelalaian medis, Rajuddin menyatakan bahwa dalam dunia kedokteran, kelalaian tidak ditentukan oleh hasil akhir semata, melainkan oleh apakah standar pelayanan telah dipenuhi.
Tekanan darah 180/110 mmHg, kata dia, seharusnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan proteinuria, evaluasi fungsi hati dan trombosit, pemberian antihipertensi, serta magnesium sulfat sebagai pencegahan kejang. Rujukan ke fasilitas kesehatan dengan kapasitas lebih tinggi juga menjadi pertimbangan wajib.
“Jika tahapan tersebut tidak dijalankan secara optimal, tentu terdapat penyimpangan dari standar tata laksana. Namun memusatkan tanggung jawab pada satu individu tenaga kesehatan juga bukan pendekatan yang proporsional,” ujarnya.
Ia menilai kematian maternal hampir tidak pernah disebabkan oleh satu kesalahan tunggal, melainkan akumulasi berbagai kelemahan sistem, mulai dari skrining risiko yang kurang ketat, mekanisme rujukan yang lambat, hingga pemantauan nifas yang belum terstruktur.
Rajuddin mengakui bahwa Aceh memiliki rumah sakit rujukan, dokter spesialis, serta program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Namun persoalan kerap muncul pada tahap deteksi dan pengawasan di layanan awal.
“Hipertensi dalam kehamilan harus diperlakukan sebagai tanda bahaya serius. Tekanan darah di atas atau sama dengan 160/110 mmHg bukan sekadar angka di buku kontrol, melainkan indikator kegawatdaruratan obstetri,” katanya.
Menurut dia, tanpa respons klinis yang cepat dan terukur, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi stroke, edema paru, gangguan fungsi hati, hingga kematian ibu.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar kematian akibat preeklampsia berat dan HELLP syndrome sebenarnya dapat dicegah melalui skrining antenatal yang konsisten, pemeriksaan laboratorium yang tepat, pemberian magnesium sulfat sesuai indikasi, edukasi tanda bahaya, serta pemantauan ketat pada masa nifas awal.
Rajuddin mendorong penguatan standar pelayanan antenatal berbasis risiko, terutama bagi ibu dengan hipertensi berat. Selain itu, ia menekankan perlunya sistem pemantauan nifas yang lebih ketat dan terdokumentasi.
“Ibu dengan riwayat hipertensi berat tidak seharusnya dipulangkan tanpa rencana monitoring yang jelas dan terjadwal,” katanya.
Ia juga meminta agar audit kematian maternal dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian ilmiah. Menurut dia, evaluasi tersebut penting bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai pembelajaran sistemik guna mencegah kejadian serupa.
“Setiap kematian ibu bukan sekadar angka statistik. Ia adalah kehilangan nyata bagi keluarga dan masyarakat. Pertanyaannya bukan siapa yang harus disalahkan, tetapi perubahan apa yang harus segera kita lakukan agar tragedi seperti ini tidak terulang,” tutup Prof Rajuddin. [arn]