DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sektor logistik wajib menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh mulai 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.
“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan sesuai prinsip halal,” ujarnya yang dilansir pada Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, implementasi halal di sektor logistik juga dapat menjadi instrumen strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi barrier to entry untuk melindungi UMKM kita dari serbuan produk impor yang tidak memenuhi standar halal,” katanya.
Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pelaku usaha logistik untuk menunda sertifikasi halal. Tahun 2026 disebut sebagai batas akhir implementasi wajib secara nasional.
“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” tegasnya.
BPJPH juga menyoroti pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik, terutama terkait pemisahan produk halal dan non-halal. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga integritas kehalalan produk.
“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” jelasnya.
Ke depan, BPJPH berharap sinergi antara pemerintah dan industri logistik semakin kuat guna membangun ekosistem halal nasional yang tidak hanya memenuhi standar domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. [*]