Loloskan 3 Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Sulsel Mengaku Jalankan Amanah UU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengaku meloloskan tiga calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar di Sulawesi Selatan berdasarkan amanah Undang-undang.
"Ada tiga caleg mantan narapidana kasus korupsi itu mendaftar di Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, dan Kota Parepare. Kami meloloskan mereka, berdasarkan amanah Undang-undang," kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, Selasa (4/9/2018).
Laode mengatakan, bahwa nama-nama caleg di Sulsel yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu telah berada di tangan KPU. Sisanya, KPU yang memutuskan dan menjalankan perundang-undangan yang ada.
"Kami telah disumpah untuk mengikuti perundang-undangan. Bukan acuan publik. Nama-nama caleg di Sulsel sekarang sudah berada di tangan KPU, sisa KPU yang melaksanakannya," katanya.Laode menjelaskan, bahwa undang-undang sudah jelas. Putusan sengketa itu wajib dilaksanakan dan putusan itu final dan mengikat.
"Wajib dilaksanakan, paling lambat 3 hari setelah dibacakan itu berdasarkan Undang-undang. Ya terserah KPU nya, mau ikuti Undang-undang atau tidak. Jadi bagi kami, urusan sudah selesai," tuturnya. (Kompas)