Beranda / Berita / Nasional / LPS Bakal Turunkan Nilai Penjamin Simpanan

LPS Bakal Turunkan Nilai Penjamin Simpanan

Sabtu, 25 Januari 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengusulkan untuk menurunkan nilai penjaminan simpanannya kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Saat ini nilai simpanan di perbankan yang dijamin LPS paling tinggi Rp 2 miliar untuk setiap rekening nasabah.

"Kami akan usulkan ke KSSK dalam waktu dekat, soal menjadi berapa nilai simpanan yang kami jamin nanti ada hitungannya, ada kajiannya," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Nilai maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar mulai diberlakukan sejak 2008 via PP 66/2008. Beleid ini dikeluarkan guna mengantisipasi krisis keuangan yang mengancam tanah air. Sebelum itu, simpanan yang dijamin LPS bernilai paling besar Rp 100 juta.

Meskipun ada niat menurunkan nilai penjaminan simpanan, Halim bilang LPS juga berencana memperluas cakupan penjaminan kepada rekening kolektif yang menghimpun dana-dana individu.

"Dalam rangka inklusifitas keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kami ingin menjangkau lebih banyak simpanan yang, meskipun nilainya jangan terlalu tinggi. Karena sektor perbankan itu struktur dananya didominasi nilai yang besar, sehingga kalau mereka menarik dan sekaligus akan menimbulkan gangguan," sambung Halim.

Dana-dana tersebut dicontohkan Halim misalnya dana pensiun, dana sosial, dana keagamaan macam zakat, infak, sedekah atau kolekte gereja hingga dana yang dihimpun badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

Ilustrasinya, badan pengumpul zakat punya satu rekening di bank syariah Rp 1 triliun. Jika mengacu nilai maksimum penjaminan Rp 2 miliar, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.

Dengan memperluas jaminan, maka nilai yang dijamin bukan nilai agregat di rekening bank, melainkan nilai zakat yang diberi ke badan tersebut. Sehingga, meskipun pada rekening badan pengumpul zakat nilainya melebihi batas maksimum penjaminan LPS, simpanan bakal tetap dijamin LPS.

"Intinya dana yang dikumpulkan dari individu, misalnya saat ini yang nilai besar ada dana haji yang dikumpulkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah mencapai Rp 120 triliun. Kemudian BPJS ada sekitar Rp 450 triliun, itu besar sekali," jelas Halim.

Pasca penurunan nilai penjaminan, dan perluasan cakupan, Halim bilang langkah selanjutnya yang akan diambil LPS, maupun KSSK membentuk aturan main, termasuk soal pengawasan agar tak menimbulkan kecurangan.

"Ini memang butuh kajian lebih lanjut soal nilai penjaminannya, perluasannya, jenis dana yang dijamin, hingga pengawasannya. Karena bisa menimbulkan moral hazard, agar bank maupun pemilik dana tidak seenaknya menentukan bunga tinggi karena ada jaminan dananya dijamin LPS," sambung Halim.

Sementara sejumlah perbankan juga menyambut baik ikhtiar LPS ini. Sebab, simpanan rekening bernilai jumbo ini sejatinya memang mendominasi dana perbankan.

Dikutip dari Kontan, per November 2019 misalnya, meskipun cuma ada 279.252 rekening jumbo atau setara 0,09% dari total rekening perbankan sebanyak 301.586.727 nilainya mencapai Rp 3.422,82 triliun atau setara 56,64% dari total DPK senilai Rp 6.042,74 triliun.

"Kami menyambut baik rencana LPS memperluas jangkauan penjaminan. Ini bisa memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat, karena rekening kolektif pada dasarnya memang dikumpulkan dari banyak individu yang kemudian dimanfaatkan kembali bagi kepentingan banyak individu," jelas Senior Vice President Retail Deposit Product & Solution PT Bank Mandiri Tbk.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda