LPSK Buka Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Tiga Posisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tengah membuka lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk tiga posisi.
Posisi yang ditawarkan yakni Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, dan Kepala Biro Administrasi.
Ketua Panitia Seleksi, Imam Prasodjo mengatakan, masih banyak yang belum tahu secara rinci pentingnya keberadaan LPSK yang secara khusus memberi perhatian pada saksi dan korban.
"Lembaga ini adalah lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang sangat strategis dalam melindungi saksi dan korban yang tengah terkait kasus hukum," kata Imam melalui keterangan tertulis, Selasa (27/3/2018).
Imam mengatakan, untuk menguatkan peran LPSK, perlu adanya perbaikan dari dalam.
"Untuk itu, mari kita dorong teman-teman terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar mengisi lowongan tersebut," kata Imam.
Mulanya, seleksi terbuka dimulai pada 2-16 Maret 2018. Namun, karena sepinya peminat, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 6 April 2018. Pendaftaran bisa dilalukan secara online.
Para pendaftar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
4. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang yang diberi delegasi wewenang.
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun dengan pangkat minimal Pembina (IV/a)
7. Memiliki pengalaman yang relevan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima tahun)
8. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk.lll bagi pejabat struktural;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 5 (ima tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Telah menyerahkan SPT tahunan setidak-tidaknya dalam 2 tahun terakhir
11. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ada pula sejumlah persyaratan khusus yang ditentukan LPSK. Selengkapnya, persyaratan tersebut bisa diakses melalui situs LPSK www. lpsk.go.id. Nantinya, seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs LPSK. (Kompas)