LPSK: Novel Tak Bisa Dituntut Pidana maupun Perdata
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Novel Baswedan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena sedang berperkara di Kepolisian sebagai korban.
"Dan salah satu temuan yang didapat TGPF Polri Novel merupakan korban dari aksi kekerasan. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," tuturnya melalui siaran pers, Jumat (8/11/2019), seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (9/11/2019).
Edwin mengacu pada Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjutnya, diatur bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai perkara yang dilaporkan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
Jika laporan Dewi Tanjung diproses, kata dia, maka harus diperhatikan pula perkara yang sedang dihadapi Novel. Dalam hal ini sebagai korban penyiraman air keras.
Dia menyarankan kepolisian lebih fokus mengungkap perkara Novel yang mandek sejak tahun 2017 ketimbang memproses laporan Dewi Tanjung.
"Jauh lebih penting bagi Polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden," ujarnya.
Perihal pemberian perlindungan untuk Novel, Edwin mengaku LPSK tetap membuka pintu. Dia mengatakan bahwa LPSK sebenarnya sudah menawarkan bantuan perlindungan tak lama usai penyidik KPK itu disiram air keras.
Namun, kata dia, tawasan itu ditolak Novel dengan berbagai pertimbangan.
"Meski begitu LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel," ucap Edwin.
Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan rekayasa peristiwa penyiraman air keras pada Rabu lalu (6/11/2019).
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dia alami. Dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2019).Novel Baswedan mengatakan asumsi Dewi ngawur. Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Saor Siagian menilai Dewi telah menyampaikan kebohongan. Dia akan melaporkan balik Dewi pada pekan depan.
"Kami sepakat, tim kuasa hukum sepakat, kemudian diminta oleh Novel untuk segera juga melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu kami akan melakukan pelaporan terhadap pidananya," kata Saor Siagian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019).(me/cnnindonesia)