MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Mahkamah Agung akhirnya membatalkan sebagian isi Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam putusan yang salinannya baru dipublikasikan Mahkamah Agung, majelis hakim agung menyatakan Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP tersebut bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP No. 60 Tahun 2016 dianggap menabrak ketentuan UU AP karena membebani biaya legalisasi kepada pemohon. Lampiran ini memang membebani setiap pemohon pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ketentuannya: untuk pengesahan roda 2 atau 3 dikenakan biaya pengesahan Rp25 ribu per pengesahan per tahun; dan untuk roda 4 atau lebih dikenakan biaya pengesahan Rp50 ribu per pengesahan per tahun.
"Menurut Mahkamah, ketentuan yang demikian adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar, PNBP STNK sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," demikian antara lain pertimbangan majelis hakim dalam putusan No. 12 P/HUM/2017 itu. (hukumonline)