DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menangkap Soni Eranata, alias Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di tanah sereal Bogor, Jawa Barat, pada Kamis dini hari tadi. Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah handphone dan tablet dari kediaman Maaher.
Direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri menetapkan Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial yang memposting foto Muhammad Luthfi Bin Yahya, disertai kalimat yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan sara. Postingan ini dinilai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Penangkapan Maaher At-Thuwailibi merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dilakukan warga Nadhatul Ulama, pada tanggal 27 November lalu.