Mahfud MD: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Sudah Mendengarkan Semua Pihak
Font: Ukuran: - +
Menko Polhukam Mahfud MD
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, menghimpun masukan dari berbagai kalangan untuk bahan pembahasan dengan DPR.
Perpres itu merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme.
"Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Ia menjelaskan pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan. Kemudian telah diambil kesimpulan antara lain terorisme adalah merupakan tindak pidana. Karena itu, ujung tombak adalah polisi dalam rangka penegakan hukum.
Kemudian, terhadap pelibatan TNI, pemerintah juga sudah membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasi di mana dibutukan keterlibatan. Menurutnya, selama ini TNI juga sudah terlibat, seperti di Tinombala dan Woyla.
"Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri. Jika terjadi terorisme di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau di pesawat atau kapal berbendera asing, juga di kantor-kantor kedutaan, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritori polisi," jelas Mahfud.
Dia menyebut sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan. Semua yang keberatan sudah diajak diskusi.
"Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan Polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,“ pungkas Mahfud.(ZU)