Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan sah sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Ketetapan tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan HTI tanggal 2 Januari 2019 yang lalu.
Dalam amar putusan yang dapat dilihat melalui website nya , MA menolak Kasasi yang diajukan HTI.
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
Berdasarkan UU Ormas, Menkumham membubarkan HTI pada 2017 lalu. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hasil nya?
"tolak kasasi"sebagaimana dilansir website MA hari ini, Jumat (15/2)
- CEO Bukalapak Cuit "Presiden Baru" di Twitter,Tagar #uninstallbukalapak Viral di Dunia Maya
- TPJ: Pemerintah Harus Melanjutkan Pemberantasan Mafia Energi dan Pangan
- Syarkawi " Rakyat Aceh Bangun Masjid Di Palu Karena Panggilan Jiwa"
- Permen PANRB No. 2/2019: Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar Untuk 1 Instansi dan 1 Jabatan