MAKI Minta Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Diambil Alih KPK
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi sidang pengadilan. Foto: [SHUTTERSTOCK/jh]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. MAKI meminta surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dianggap tidak sah dan meminta KPK mengambil alih kasus ini.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran pihak Termohon II dari Kejati DKI tidak hadir.
Hakim tunggal Fauziah Hanum lebih dulu mengecek kelengkapan berkas sidang dan selanjutnya menyusun jadwal persidangan. Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya bertindak sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, dan Ketua KPK termohon IV.
"Besok, Selasa, tanggal 2 Maret, agenda persidangan jawaban Termohon I, II, III, IV. Rabu, 3 Maret, pembuktian dari Pemohon I dan II. Kamis, 4 Maret, pembuktian pihak P1-P4, mau bukti surat atau ahli terserah. Jumat, 5 Maret, kesimpulan dan putusan akan dibacakan Selasa 9 Maret 2021," kata hakim tunggal Fauziah.
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan permohonan praperadilan sudah dianggap dibacakan. Sidang selanjutnya berlangsung Selasa (2/3/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban para termohon.
"Tadi dianggap dibacakan karena kan mereka sebenarnya sudah menerima sudah 1 bulan yang lalu, hakim juga sudah menerima dianggap dibacakan saja," ujar Kurniawan.
"Untuk jawaban seperti apa kita lihat besok. Apakah SPDB-nya masih berjalan atau tidak atau justru dikembalikan segala macam seperti juga perkara yang sebelumnya, kita lihat besok," tambahnya.
Dalam permohonan praperadilannya, pemohon menilai para termohon terbukti menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng. Mereka menilai penghentian itu dilakukan secara diam-diam.
"Secara materiil dan diam-diam, para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar pemohon dalam permohonannya.
Selain itu, pemohon menilai harusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pemohon menyebut sempat sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan 4 tahun lalu oleh termohon I.
"Bahwa jika dihitung sejak termohon I mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI tanggal 29 Juni 2016 hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidikan telah memakan waktu lebih dari 4 tahun," papar pemohon.
"Seharusnya dalam jangka waktu 4 tahun tersebut, termohon I telah menentukan siapa tersangkanya dan melakukan pemberkasan dan melanjutkan ke tahap berikutnya kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan, karena telah memenuhi unsur terpenuhinya bukti permulaan yang cukup bahkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen," pungkasnya. (Detik)