Malaysia Incar Kesenian Reog Ponorogo Jadi Hak Budaya
Font: Ukuran: - +
Pemerintah mempercepat upaya diplomasi di level internasional untuk memastikan kesenian Reog Ponorogo dinobatkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya Indonesia. [Foto: Siswowidodo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan menyatakan pihaknya akan mempercepat upaya diplomasi di level internasional untuk memastikan kesenian Reog Ponorogo dinobatkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) milik Indonesia.
Diketahui, tak hanya Indonesia, Malaysia pun saat ini berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO.
Abet mengatakan memperjuangkan dan memastikan Reog diakui UNESCO sebagai manifestasi jati diri bangsa dan bentuk pelestarian budaya. Terlebih lagi, hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dirinua juga memastikan Reog Ponorogo lahir dan berkembang di Indonesia, menjadi langkah prioritas pemerintah.
Kesenian Reog Ponorogo sudah diakui sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2013. Selama kurun waktu 4 tahun berjalan, pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO.
Pemerintah sudah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO pada 18 Februari 2022. Kepastian ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Sebelumnya, Muhadjir juga mengungkapkan, pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO. (CNN Ind)