DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, karena memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kedua perusahaan tersebut, PT MNS dan PT TFDI, diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ipunk, Rabu (24/6/2026).
Penghentian sementara tersebut dilakukan pada 18 Juni 2026 sebagai tindak lanjut hasil patroli Kapal Pengawas (KP) HIU 01. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak manajemen, PT MNS yang merupakan penanam modal dalam negeri serta PT TFDI yang berstatus penanam modal asing terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa memiliki PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa masing-masing perusahaan memanfaatkan ruang laut seluas sekitar 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
KKP kemudian memasang papan segel pada dua titik milik PT MNS, yakni area pembangunan slipway dan dermaga hasil penimbunan, serta empat titik terminal khusus milik PT TFDI.
Menurut Sumono, langkah penghentian sementara itu dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
"Kedua perusahaan bersikap kooperatif dan telah menyatakan komitmen untuk segera memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. [in]
