Mantan Dirut PLN Divonis Bebas, KPK Susun Memori Kasasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima mantan Dirut PLN Sofyan Basir. KPK kini tengah menyusun memori kasasi tersebut.
"Terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan persiapan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Febri mengatakan KPK telah mengidentifikasi sejumlah poin yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ke Sofyan Basir. Menurutnya, poin-poin itu akan diuraikan KPK dalam memori kasasi itu.
"KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin-poin yang cukup krusial yang kami pandang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Ini akan kami uraikan lebih lanjut," tuturnya.
Antara lain mengenai keterangan Sofyan Basir saat menjadi saksi terkait pengetahuannya soal ada-tidaknya praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut. Febri menyebut, pada persidangan itu, Sofyan Basir mengaku pernah diberi tahu Eni Maulana Saragih tentang pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya. Bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik. Ini belum dipertimbangkan," ucapnya.
"Dan ada keterangan juga dari Eni Saragih di proses persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui hal tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Febri mengatakan KPK akan menguraikan lebih lanjut soal pencabutan BAP yang dilakukan oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, alasan Sofyan Basir mencabut BAP tidak logis.
"Tapi nanti akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memori kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Namun Febri mengaku hingga kini KPK belum menerima salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan. Febri mengatakan KPK tetap akan menunggu salinan resmi dari pengadilan sebelum secara formal mengajukan kasasi ke MA.
"Meskipun sekali lagi KPK belum menerima salinan resmi dari pengadilan salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan sehingga tentu nanti pernyataan secara formil kasasi ke Mahkamah Agung perlu kami tunggu dulu sebelumnya keputusan itu," tuturnya.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Mensos Idrus Marham. (Im/detik)
- Meski Iuran Kesehatan Naik, Dirut BPJS Klaim Rakyat Miskin Dijamin
- Mantan Dirut PLN Bebas, Wapres Minta Putusan Pengadilan Harus Dihormati
- Samakan Persepsi RUU Kontroversial dan Persiapan Pemilu 2024, PAN Jumpai Pimpinan Parpol
- Undang Forkopimda Se-Indonesia, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Penyamaan Visi Pembangunan 2020-2024