Mantan Gubernur Jabar Aher Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta.
"Hari ini saya datang untuk memberikan, menjelaskan ya kasus Meikarta itu," ujar Aher di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Dalam kesempatan ini, Aher menjelaskan soal ketidakhadirannya pada 20 Desember 2018 dan 7 Januari 2019. Menurut dia, ada surat yang dia terima pada 18 Desember 2018 namun menurutnya bukan ditujukan pada dirinya.
"Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya, tapi isi surstnya bukan untuk saya. Maka itu tanggal 19 Desembernya saya balikin lagi. Itu surat pertama," kata dia.
Untuk surat panggilan pada Senin 7 Januari 2019 lalu, menurut Aher, tim lembaga antirasuah mengirimkan surat tersebut ke rumah dinas gubernur. "Sehingga proses pengantaran dari rumah gubernur ke rumah saya ada hambatan. Sampai kemarin saya belum menerima surat tersebut," kata Aher.
Sebelumnya, KPK mengimbau agar mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher tak mempersulit proses hukum kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. KPK berharap Aher bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah.
"KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, koperatif dan tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Aher diketahui sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 20 Desember 2018. Pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan hari ini, Senin 7 Januari 2019 Aher juga tak memenuhi panggilan. Bahkan tak ada keterangan soal ketidakhadiran Aher.
Febri menegaskan, pihak lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Aher di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung pada 29 Desember 2018.
"Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi (Aher)," kata Febri.
Tak hanya mengirim surat ke tempat tinggal Aher, tim KPK juga sudah menghubungi ke nomor ponsel Aher. "Namun tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," kata Febri.
Febri mengingatkan, jika Aher tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, maka akan lebih baik memberikan konfirmasi soal ketidakhadirannya.
"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," kata Febri. liputan6.com