kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi DPO KPK

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi DPO KPK

Jum`at, 14 Februari 2020 09:02 WIB

Font: Ukuran: - +


ANTARA FOTO/Reno Esnir


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NHD, RHEswasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal HS.

"Dalam proses DPO ini, KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri (Up. Kabareskrim Polri) tertanggal 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata dia, KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui "call center" 198 atau nomor telepon 021-25578300.

"Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," kata Ali.

Ia juga menyatakan KPK akan terus memproses perkara ini dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan "obstruction of justice" atau menghalang-halangi proses hukum.

Adapun perbuatan "obstruction of justice" itu diatur di Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memanggil para tersangka itu secara patut.

"NH tanggal 3 Januari dan 27 Januari 2020, RH tanggal 9 dan 27 Januari 2020, dan HS tanggal 9 dan 27 Januari 2020. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkap Ali.

Ia pun kemudian merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yaitu orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Terkait dengan hal tersebut, selain mencari KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," ucap Ali.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019 dan untuk kepentingan penyidikan, para tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

"Tersangka juga telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2020," ujarnya.

KPK pun, kata dia, mengingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap kooperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum. (Im/Mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda