Mardani Maming Ditahan KPK
Font: Ukuran: - +
Mardani Maming, Ketua HIPMI ditahan KPK. [Foto: Antara]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan pada Kamis (28/7/2022).
Di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.30 WIB, Maming terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Maming yang Juga Kader PDI Perjuangan (PDIP) ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.
Sejauh ini, Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022. (CNN Ind)