kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Masa Penahanan Karen Agustiawan Diperpanjang Kejagung

Masa Penahanan Karen Agustiawan Diperpanjang Kejagung

Sabtu, 20 Oktober 2018 13:21 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Yulida Medistiara - detikNews

Karen Agustiawan saat pertama kali ditahan (Foto: dok. Istimewa)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hingga 40 hari ke depan. Karen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.

"Ya benar, diperpanjang penahanan yang bersangkutan dari tanggal 14 Oktober sampai 22 November," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (19/10/2018).

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Kejagung memperpanjang masa penahanan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

"Karena proses penyidikan masih berjalan," kata Warih. Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Kasus yang membelit Karen seputar investasi Pertamina di Blok BMG, Australia. Kejagung menyatakan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai tahapan pengusulannya.

Pengusulan, disebut Kejagung, tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. Gara-gara investasi itu, negara rugi USD 31.492.851 dan AusD 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000. detik.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda