Beranda / Berita / Nasional / Masih Adanya OTT Jual Beli Jabatan Meski Sudah Diingatkan, Kemendagri: Memalukan!

Masih Adanya OTT Jual Beli Jabatan Meski Sudah Diingatkan, Kemendagri: Memalukan!

Sabtu, 27 Juli 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Kudus M Tanzil (tengah) dikawal petugas KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019) untuk jalani pemeriksaan. [FOTO: Tempo.co]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan, masih adanya kepala daerah yang tersangkut kasus jual beli jabatan merupakan tindakan memalukan.  

"Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual beli jabatan," kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (27/07/2019).

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri selalu mengingatkan kepada daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.

"Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo_red) gencar mengingatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK," ungkapnya.

Area rawan korupsi tersebut, antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan.

Tak hanya itu, Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di tingkat daerah jugs telah dioptimalkan. Namun , kembali pada individu masing-masing.

"Kita sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing," ujarnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019).

KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Meski demikian, KPK masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

"Kita hormati proses hukum silahkan berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah hingga ada keputusan peradilan berkekuatan hukum tetap," sebut KPK kepada media.(red/rel)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda