Media Cetak dan Daring Dilarang Pasang Logo Dewan Pes
Font: Ukuran: - +
Ketua Dewan Pers Josep Stanley Adi Prasetyo(KOMPAS/JOSIE SUSILO HARDIANTO)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan pers menegaskan pelarangan semua media, baik cetak maupun daring, memasang logo Dewan Pers melalui surat edaran pada 17 Januari 2019 dengan Nomor 01/SE-DP/2019 yang berisi larangan memasang logo Dewan Pers di laman media. Kepada institusi-institusi media yang memasang logo Dewan Pers diminta segera menghapusnya.
Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk institusi Dewan Pers bukan ditaruh di halaman , Laman maupun platform media.
Dewan Pers melarang karena ini menimbulkan interpretasi dan persepsi di masyarakat berhubungn dengan institusi media dan Dewan Pers.
Dewan Pers melalui surat edaran yang ditandatangani ketuanya Yosep Adi Prasetyo, menyatakan, Dewan Pers mendapat laporan bahwa banyak media yang memasang logo dimaksud sebagai indentitas tetap di halaman media bersangkutan. Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyrakat terkait hubungan media itu dengan Dewan Pers.
"Mengingat hal itu, pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan," tulisnya dalam surat edaran tersebut.
Institusi media yang memasang logo Dewan Pers diminta segera menghapus atau mengilangkannya dari halaman atau laman media bersangkutan.
Terkait status verifikasi media, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administrative ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkannya di books redaksi di halaman media dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers, yaitu https://dewanpers.or.id/data//perusahaanpers.
Dewan Pers kini sedang mempersiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi factual. (PD)