Melanggar Kode Etik, 5 Calo Penerimaan Bintara Polisi Tak Dipecat
Font: Ukuran: - +
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan tentang perkembangan kasua calo penerimaan Bintara Polri di Semarang, Kamis (9/3/2023). (Foto: ANTARA)
DIALEKSIS.COM | Semarang - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah berhasil lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat meskipun terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, mengumumkan bahwa kelima oknum tersebut telah menjalani sidang etik dan disiplin.
Menurut Iqbal Alqudusy, kelima oknum polisi tersebut, masing-masing bernama Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Namun, setelah menjalani proses sidang etik dan disiplin, mereka berhasil menghindari hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun. Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Terhadap kelima oknum polisi tersebut telah dilakukan sidang etik oleh Bidang Propam Polda.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.