Menag Sebut Omnibus Law Percepat Proses Sertifikasi Halal
Font: Ukuran: - +
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi. (Foto: Antara)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Fachrul menyebut tak ada rencana menghapus proses sertifikasi halal tersebut.
"Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Fachrul berkata sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya hanya ingin mempercepat proses sertifikasi halal, bukan menghapusnya. Ia tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama dan bertele-tele.
"Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menggodok rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia menyatakan setelah selesai draft tersebut akan diserahkan ke Jokowi.
"Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden," tuturnya.
Fachrul sebelumnya mengatakan aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law perlu diperbaiki karena belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama.
Ia mengatakan dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan.
Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak. "Dengan tidak dengan menyogok," kata Fachrul seperti dikutip Antara di Batam, Selasa (21/1).
Selain sertifikat halal, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf.
Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit. Seseorang yang ingin mewakafkan hartanya harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya.
Akibatnya, orang jadi urung mewakafkan hartanya. "Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan," kata Menteri.
Karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, maka dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya.
Dengan aturan baru, maka ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya. (Im/CNNIndonesia)