Menaker: Banyak Perusahaan Mengeluh Tak Mampu Bayar THR
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pandemi Corona membuat banyak perusahaan mengalami kendala keuangan. Sampai-sampai mereka menyatakan tak sanggup untuk membayar kewajiban kepada karyawannya seperti THR.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, memang hingga saat ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.
Namun ternyata banyak perusahaan yang menyatakan hal itu baru secara lisan tanpa menyertakan data. Sehingga Kemenaker belum memiliki catatan berapa perusahaan yang tak sanggup membayar THR.
"Memang banyak sekali yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data. Mereka menyatakan ketidakmampuannya," tuturnya saat konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).
Menanggapi, perusahaan-perusahaan itu pemerintah hanya akan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Harapanya mereka tetap harus membayarkan kewajibannya berupa THR kepada karyawan.
"Harapan kami jika relaksasi itu kami berikan maka kami berharap teman-teman pengusaha mampu membayar kewajiban THR tersebut," tegasnya.
Pemerintah sendiri akan memberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya. Total ada sekitar 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi tersebut.
Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp 12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp 2,6 triliun, JKm sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.
Pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk merealisasikannya. Substansinya berupa penyesuaian iuran terhadap program JKK, JKN dan Jaminan Pensiun. Sementara JHT tidak masuk dalam program relaksasi. (Im/Detik)