Mendagri Perintah Pemda Sederhanakan Birokrasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian meminta kepada pemerintah provinsi segera melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi.
Hal ini tertutang dalam Surat Mendagri Nomor 130/14106/SJ tertanggal 18 Desember 2019, perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingÂkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Penyederhanaan birokrasi sudah diawali oleh dua kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat itu menyebutkan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, perlunya dilakukan penyederhadaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi dua level dan menggantikan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan kompetensi terÂtentu.
Jabatan administrasi yang terdiri atas jabatan administrator (eselon III), jabatan pengawas (eselon IV) merupakan jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi diahlikan ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang dan tugas jabatan
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi pesan KemenÂterian Dalam Negeri sebagai koorÂdinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (Korbinwas Pemda).
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 dan pasal 373 UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta dalam pasal 11 dan pasal 15 PeraÂturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengÂawasan penyelenggaran pemerintah daerah.
Serta memperhaÂtikan surat edaran Menteri PendaÂyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 384 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.