Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Adwil Kemendagri Dr. Safrizal ZA, Msi menjelaskan bahwa SE ini adalah untuk Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020. Pembentukan satgas penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan dapat segera mengambil langkah –langkah kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien dan tepat sasaran.
Secara rinci, isi dari SE yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu adalah meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah:
1. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
2. Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan COVID-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
3. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas:
-Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.
-Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.
-Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.
-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah.
Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas penanganan COVID-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan COVID-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Sementara itu untuk Struktur Satgas Penanganan COVID-19 meliputi:
1. Struktur Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan r
2. Struktur Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1(satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.
Dr. Safrizal ZA, juga menegaskan bahwa dengan diterbitkan SE yang baru ini maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut, seraya menegaskan bahwa struktur baru Satgas Penanganan COVID-19 kiranya dapat dibentiuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.