Mendagri Tito Bentuk Gugus Tugas Covid-19 di Perbatasan
Font: Ukuran: - +
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pembentukan gugus tugas itu tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada 7 April 2020. Masa bertugas gugus tugas ini selama 7 bulan dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penyebaran virus Corona yang cenderung meningkat telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material. Pandemi ini juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara termasuk di 7 kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Gugus Tugas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," ujar Tito dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2020).
Tito menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro selaku Ketua Gugus Tugas, yang dibantu 3 orang Deputi BNPP selaku Wakil Ketua. Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP akan bertugas untuk menetapkan rencana operasi dan melaksanakan pencegahan dan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan percepatan penanganan.
"(Juga) mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan," ujar Tito.
Tito melanjutkan gugus tugas ini juga melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 kepada Kepala BNPP dan Gugus Tugas Pencegahan Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus tugas dibagi dalam 2 Kelompok Kerja (Pokja) yakni Pokja Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara dan Pokja Pendataan Kebutuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Masing-masing pokja bertugas menetapkan rencana operasi dan pelaksanaan Pokja pendataan kebutuhan kecamatan Lokpri pengelolaan perbatasan negara dan PLBN. Pokja juga bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pokja dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.
"Melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BNPP melalui Ketua Gugus Tugas," jelasnya.
Kegiatan pengumpulan data dan kebutuhan oleh gugus tugas ini, meliputi alat atau barang pelindung diri warga yang terdiri dari antara lain masker biasa, sarung tangan karet, hand sanitizer, vitamin C dan E, sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen dan karbol pembersih lantai.
Kemudian, alat atau barang pelindung diri komunitas masyarakat sekitar, seperti disinfektan, mobil penyemprot, deterjen, masker gratis, sarung tangan karet dan hand sanitizer di ruang publik.
Selain itu, alat/pelindung petugas medis di Puskesmas Kecamatan dan PLBN, berupa Alat Pelindung Diri (APD), masker N95, sarung tangan karet untuk, dan helm plastik pelindung wajah.
Data lainnya, berkenaan dengan sarana dan peralatan medis lainnya, yaitu gedung untuk perawatan khusus Covid-19, tempat tidur pasien, alat rapid test, ventilator, peralatan untuk tes lengkap Covid-19, chloroquine, obat bius, vitamin C, E dan multivitamin untuk pasien dan petugas medis, serta peralatan lain untuk perawatan pasien dan perlengkapan pasca wafat.