Mendikbud Umumkan Wilayah Zona Kuning Bisa Sekolah Tatap Muka
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi, seorang petugas keamanan mengecek suhu tubuh para siswa dan siswi MIN 5 Ulee Kareng, Banda Aceh pada hari pertama sekolah, Senin (13/7/2020) (Foto: Zulkarnaini/Dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan sekolah yang berada di zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
"Kami beserta 3 kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan ada dua hal. Pertama adalah perluasan pembelajaran tatap muka untuk yang zona kuning," ujar Nadiem dalam video conference, seperti dilansir dari merdeka.com, Jumat (7/8/2020).
Nadiem mengatakan, setidaknya ada 43 persen peserta didik dapat bersekolah di daerah zona kuning dan hijau. Sementara 53 persen lainnya berada dalam zona merah.
Menurut Nadiem, ada banyak mayoritas dari daerah tertinggal dan terluar nihil ditemukan kasus Covid-19 dan berada di zona kuning dan hijau.
Atas dasar tersebut, lanjut Nadiem, pemerintah memutuskan utnuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona kuning dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
Sementara untuk zona merah dan oranye, Nadiem mengatakan agar tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan bukan dimandatkan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tentunya dengan protokol-protokol. Untuk zona merah dan oranye, agar tetap melakukan pembelajaran secara daring," pungkasnya.(IDW)