kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menhub Pastikan Mediasi Tuntutan Ojek Online

Menhub Pastikan Mediasi Tuntutan Ojek Online

Rabu, 28 Maret 2018 21:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aksi unjuk rasa para pengemudi ojek daring kemarin (27/3). Para pengemudi ojek daring tersebut menuntut kebijakan rasional tarif.

Budi mengatakan, Rabu (28/3) akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan Kemenhub, Budi akan melakukan mediasi dengan pihak aplikator dan perwakilan pengemudi ojek daring di kantor Staf Presiden.

Dia menjelaskan sudah mendengarkan apa yang menjadi keluhan para pengemudi ojek daring pada aksi demo Selasa (27/3). Dia juga menjelaskan presiden sudah mendengarkan langsung aspirasi ojek daring.

Dalam pertemuan kemarin, Budi menuturkan pengemudi ojek daring mengeluhkan tarif per kilometer yang terlalu rendah, yaitu hanya Rp 1.600 per kilometer. "Padahal sebelumnya, tarif per kilometer sempat mencapai empat ribu rupiah," kata Budi, Rabu (27/3).

Budi memahami, penurunan tarif tersebut dianggap merugikan para pengemudi. Untuk itu, kata Budi, para pengemudi ojek daring mengusulkan tarif dapat dinaikan menjadi Rp 2.500 per kilometer.

"Tarifnya kemurahan, sekarang itu Rp 1.600 per kilometer. Jadi 6 kilometer itu baru dapat Rp 10 ribu, jadi mereka merasa kurang. Mereka mengusulkan tarifnya jadi Rp 2.500 per kilometer," ungkap Menhub.

Dengan mediasi yang akan dilakukan hari ini, Budi berharap dapat mencari jalan tengah untuk masalah tersebut tanpa merugikan kedua belah pihak. Terutama bagi aplikator penyedia jasa layanan ojek daring maupun para pengemudi.

"Semoga dengan mediasi yang akan dilakukan dapat menghasilkan jalan tengah yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak," tutur Budi.

Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek daring turun ke Istana Merdeka untuk melakukan demo. Para pengemudi ojek daring menuntut kestabilan tarif yang tidak memberatkan driver dan juga aturan perlindungan hukum. (Republika)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda