Beranda / Berita / Nasional / Menkeu: Defisit BPJS Kesehatan akan Dibayar Pemerintah

Menkeu: Defisit BPJS Kesehatan akan Dibayar Pemerintah

Senin, 17 September 2018 20:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Antara)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menerbitkan aturan mengenai penanganan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sri Mulyani menyebut, aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembayaran defisit dan langkah mengurangi defisit.

"BPJS, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya dan beberapa langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Sri Mulyani tidak merinci pembayaran defisit BPJS Kesehatan oleh pemerintah seberapa besar. Yang pasti, kata dia, ada beberapa langkah yang akan menekan angka defisit BPJS Kesehatan.

"Baik melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun sebagai campuran atau bauran policy-nya," tutup dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengaku telah menerima hasil audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sri Mulyani juga akan meneliti hasil audit tersebut. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda