Menkeu: Insentif Perpajakan Terealisasi Rp 30 Triliun
Font: Ukuran: - +
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. [Dok. Bisnis]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah dengan nilai total Rp120,6 triliun hingga kini masih terealisasi sekitar Rp30 triliun atau 24,6 persen.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melansir Antara, Jumat (23/10/2020).
“Insentif perpajakan yang kita berikan Rp120,6 triliun sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah Rp30 triliun atau 24,6 persen,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut di antaranya berasal dari insentif pajak untuk karyawan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah sebesar Rp2,18 triliun.
Kemudian pembebasan PPh 22 impor berhasil terealisasi hingga Rp7,3 triliun, potongan PPh pasal 25 impor terealisasi sebesar Rp10,2 triliun, dan diberlakukannya percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski serapan masih rendah, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan tetap memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha agar dapat membantu dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.
“Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka,” tegasnya.
Ia menyatakan hal itu harus dilakukan karena penerimaan pajak telah mengalami kontraksi mencapai lebih dari 17 persen sedangkan belanja terus naik sehingga defisit meningkat menjadi 6,34 persen atau lebih dari Rp1.000 triliun.
Ia pun meminta agar jajaran DJP harus tetap melakukan tugasnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak dan wajib pajak (WP) sekaligus memberikan berbagai insentif agar WP bisa bertahan dan pulih kembali.