Kamis, 10 April 2025
Beranda / Berita / Nasional / Menkeu Surati Seluruh Kepala Daerah, Stop Pengadaan Barang/Jasa dari Dana DAK

Menkeu Surati Seluruh Kepala Daerah, Stop Pengadaan Barang/Jasa dari Dana DAK

Jum`at, 27 Maret 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyurati seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota agar hentikan semua proyek pengadaan barang/jasa, termasuk pembangunan fisik, dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam suratnya tertanggal Kamis 27 Maret 2020, Hal: “Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020” Menkeu meminta para kepala daerah langsung menerapkan sesuai permintaan Menkeu sejak menerima surat tersebut.

  • Baca juga:
  • -

Surat bernomor S-247/MK.07/2020 itu bersifat segera atau harus dilaksanakan secepatnya. Seluruh anggaran untuk pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK difokuskan untuk membiayai perang melawan wabah corona virus desease 2019 (Covid-19).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa wabah Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan wabah tersebut.

“Bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” tulis Menkeu Sri Mulyani.

  • Baca juga:
  • -

“Untuk Sub Bidang Gedung Olahraga (GOR) dan Sub Bidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.”

“Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini.”

“Untuk itu, bersama ini diharapkan saudara [para kepala daerah] dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentan proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.”

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.(ZU)

  • Baca juga:
  • -


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI