Beranda / Berita / Nasional / Menko PMK: Omnibus Law Cipta Kerja Bentuk Revolusi Mental

Menko PMK: Omnibus Law Cipta Kerja Bentuk Revolusi Mental

Rabu, 14 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Muhadjir Effendy, Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja merupakan revolusi mental dalam bentuk produk hukum.

Revolusi mental adalah salah satu jargon yang diusung Joko Widodo kala bertarung di Pilpres 2019. Muhadjir berujar lewat UU Cipta Kerja, revolusi mental dilakukan Presiden Jokowi secara struktural.

"Dalam konteks Kemenko PMK Undang-undang Cipta Kerja ini adalah sebuah revolusi mental, dengan pendekatan struktural," kata Muhadjir saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Manajemen Fasilitas Kesehatan 2020 yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (14/10).

Dia menjelaskan ada dua pendekatan untuk mengubah mental seseorang, komunitas, atau masyarakat. Pertama, menggunakan pendekatan penyadaran yakni dengan mengetuk kesadaran orang atau masyarakat agar mau berubah.

Pendekatan kedua dengan metode struktural, yakni dengan cara agak sedikit dipaksa, salah satunya dengan menerbitkan aturan atau alat-alat lainnya.

"Dalam pengalaman, menyentuh kesadaran itu perlu waktu yang lama jika tanpa dibarengi dengan pendekatan struktural," kata dia.

Dari pengalaman itu, menurut Muhadjir, kedua model pendekatan harus bergerak bersama. 

"Merevolusi mental masyarakat kita, mental kita semua. Dari berbagai macam ketidakmajuan menjadi orang yang mau berubah menuju ke mental yang maju," kata dia.

Ia mencontohkan upaya revolusi mental lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya adalah mengubah sistem atau mental birokrasi Indonesia yang berbelit-belit.

"Mental birokrasi yang masih mengolor-ngolor urusan. Memperpanjang, mempersulit prosedur, otomatis di balik itu juga pasti ada biaya tinggi, bahkan di situ lah praktik korupsi sebetulnya bersembunyi," kata dia.

"Dengan Undang-undang Ciptaker ini akan dipotong dan tentunya ketika ada pemotongan pasti ada reaksi-reaksi," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama Muhadjir juga meminta agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, serta pihak terkait di bidang kesehatan segera mempelajari Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya aturan yang terkait kesehatan. 

"Tidak harus semuanya tapi bagian-bagian yang memang berkaitan dengan tugas pokok, tugas utama kita," kata Muhadjir.

Dengan mempelajari UU Cipta Kerja, Muhadjir berharap lembaga-lembaga di bidang kesehatan bisa segera membuat langkah antisipasi dan aturan turunan pelaksanaan.

Dia yakin UU Cipta Kerja dapat mengembangkan usaha di bidang kesehatan. Terlebih di masa pandemi Covid-19. Masyarakat banyak melirik usaha-usaha di sektor kesehatan .

"Ini adalah momentum yang bagus kalau kita bisa memanfaatkannya maka kita paling tidak bisa kuasai pasar bisnis kesehatan di dalam negeri, syukur kemudian kita bisa menjadi bagian dari ekspor untuk menaikkan devisa di sektor kesehatan ini," katanya [cnnindonesia]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda