Beranda / Berita / Nasional / Menko Polhukam-Jaksa Agung Sepakat Bubarkan Program TP4

Menko Polhukam-Jaksa Agung Sepakat Bubarkan Program TP4

Rabu, 20 November 2019 22:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Foto: Zunita/detikcom]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). 

Keduanya sepakat membubarkan program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4).

"Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud usai bertemu Burhanuddin di Kejaksaan Agung, seperti dilansir detikcom.

Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

"Dulu ini (TP4D) dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ya ada bagus, tapi ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan," jelas Mahfud.

"Ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih," imbuhnya.

Menurut Mahfud, memang tidak semua kepala daerah berniat buruk terhadap program itu. Namun, karena sudah terlalu banyak oknum yang bermain bahkan berlindung di TP4D itu, menurut Mahfud, program itu lebih baik dibubarkan. 

"Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan. Oleh oknum bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan program pendampingan itu tidak harus melalui program seperti TP4. Dia juga menyinggung agar kejaksaan mengembalikan fungsinya yaitu penindakan.

"Karena dulu emang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasarkan kasus konkret. Kedua untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan, kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional," pungkasnya. (me/detikcom)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI