kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menpan RB: Belum Ada Usulan Kenaikan Gaji PNS

Menpan RB: Belum Ada Usulan Kenaikan Gaji PNS

Rabu, 07 Maret 2018 17:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi PNS (Antara)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Restrukturisasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menegaskan, hingga saat ini belum ada usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau usulan kenaikan gaji sampai saat ini belum. Yang ada, model pensiun baru yang akan dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Rapat Terbatas," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Rabu (7/3).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun kajian internal tentang kenaikan gaji pokok PNS untuk 2019 mendatang.

Kajian ini dilatarbelakangi oleh tidak ada kenaikan gaji PNS dalam dua tahun terakhir ini. Apalagi, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menyatakan, kajian internal kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya.

Apabila kajian tersebut disetujui, selanjutnya Kementerian PANRB akan membahas di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Kenaikan gaji pokok PNS 2019 bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dalam forum pembahasan antar K/L," dikutip dari keterangan resmi BKN.

Sebelumnya, pada keterangan resmi BKN, Senin (12/2), BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Namun, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP 25/2017.

Kebijakan tersebut didasari atas beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

"Kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja. Sementara, untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," imbuh Aswin. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda