Menteri Agama: Punya Pemikiran Khilafah Tak Usah Jadi PNS
Font: Ukuran: - +
Menteri Agama Fachrul Razi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Agama, Kepala BNPT, Kepala BKN serta Kepala Daerah lainnya siang tadi meluncurkan aplikasi ASN No Radikal. Aplikasi ini ditujukan untuk membasmi paham radikalisme di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menguatkan upaya tersebut, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberi usulan khusus terkait penerimaan CPNS. Ia meminta agar seleksi CPNS dibuat lebih ketat dan tidak menerima peserta-peserta yang terindikasi memiliki paham keagamaan tertentu seperti pro khilafah.
"Misalnya khilafah itu tidak dilarang, belum ada, belum pernah ada UU yang melarang khilafah, dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu terlarang. Tapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN," pinta Fachrul dalam webinar 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara', Rabu (2/9/2020).
Termasuk, peserta yang punya latar belakang mengikuti organisasi keagamaan tertentu apalagi yang pahamnya bersinggungan dengan paham radikalisme.
"Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang, misalnya, tapi kalau sudah organisasi diwaspadai atau pemikiran itu diwaspadai, sebaiknya tidak usah masuk ASN," tambahnya.
Alasannya, seleksi CPNS menjadi tempat pertama yang wajib diwaspadai agar lingkup ASN tidak mudah terpapar paham radikalisme.
"Kalau kita bicara soal radikalime ASN, maka banyak tempat yang perlu kita waspadai. Tempat pertama adalah pada saat dia masuk, kalau tidak kita seleksi dengan baik, khawatir kita benih-benih atau pemikiran radikal itu akan masuk ke dalam ASN," terangnya.
Untuk itu, ia mengimbau pihak yang menerima para CPNS dan kementerian terkait lainnya untuk lebih ketat lagi dalam menseleksi para pesertanya.
"Kemampuan kitalah mendeteksi mana ada pemikiran-pemikiran yang aneh-aneh seperti itu, tidak usah," pungkasnya.