Selasa, 14 Oktober 2025
Beranda / Berita / Nasional / Menteri ESDM: Sumur Minyak Rakyat Dikelola UMKM Daerah, Bukan dari Pusat

Menteri ESDM: Sumur Minyak Rakyat Dikelola UMKM Daerah, Bukan dari Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mendukung pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan berkelanjutan. [Foto: K-ESDM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mendukung pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pelibatan aktif UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan sumber daya energi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yakni pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Selama ini masyarakat sudah mengelola sumur minyak, tapi tanpa legalitas. Kini, melalui Permen ini, kita tertibkan dan berikan ruang legal agar rakyat bisa bekerja dengan aman dan sejahtera," kata Bahlil yang dilansir pada Selasa (14/10/2025).

45 Ribu Sumur Diinventarisasi, Fokus di 6 Provinsi

Sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat telah diinventarisasi oleh Kementerian ESDM. Sumur-sumur ini tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pengelolaan sumur ini akan melibatkan pelaku usaha lokal yang direkomendasikan oleh kepala daerah, guna mencegah dominasi pihak luar dan memastikan ekonomi daerah berputar secara adil.

"Tidak boleh koperasi atau UMKM dari Jakarta. Harus dari daerah itu sendiri. Kita ingin orang daerah jadi tuan di negerinya sendiri," tegas Bahlil.

PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya mendukung program ini. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyebut pihaknya siap membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80% dari ICP (Indonesian Crude Price), serta memastikan proses pembayaran berjalan cepat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya akan fokus pada pendampingan dan pembinaan UMKM energi agar mampu memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Untuk mengajukan kerja sama produksi sumur minyak, BUMD, koperasi, atau UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah persyaratan perizinan berusaha, termasuk surat penunjukan dari Gubernur, serta persyaratan teknis yang mencakup rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi, juga penggunaan tenaga kerja. 

Setelah dokumen tersebut lengkap, kontraktor akan melakukan evaluasi atas pemenuhan seluruh syarat. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan, kontraktor kemudian mengajukan permohonan kerja sama produksi sumur kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI